News
Senin, 9 Agustus 2010 - 16:35 WIB

Ungkap raibnya Rp 13,5 miliar, Komosi D akan panggil Bank Mandiri dan TPT

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Komisi D DPRD Jateng, akan memanggil tim pembebasan tanah (TPT) proyek jalan tol Semarang-Solo, Bank Mandiri, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta klarifikasi hilangnya saldo pembayaran ganti rugi Rp 13,5 miliar warga Jatirunggo.

“Dari hasil rapat internal Komisi D, pemanggilan dijadwalkan pada Jumat depan (13/8),” kata anggota Komisi D DPRD Jateng Khayatul Maki kepada wartawan seusai rapat komisi di Gedung Dewan, Semarang, Senin (9/8).

Advertisement

Agendanya imbuh ia, untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait tentang proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanah, serta hilangnya saldo milik 99 warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

“Untuk memperoleh kejelasan kasus ini, kami tak hanya memanggil TPT, Bank Mandiri, tapi juga camat, kepala desa, pihak pelaksana proyek tol Semarang-Solo, Trans Marga Jateng (TMJ),” ujarnya.

Anggota Komisi D lainnya Sri Praptono menambahkan, dari hasil klarifikasi diharapkan kekisruhan hilangnya saldo uang Rp 13,5 miliar pembayaran ganti rugi tanah tol milik 99 warga Jatirunggo yang berada di kantor cabang pembantu (KCP) Bank Mandiri Undip, Tembalang bisa terungkap.

Advertisement

“Selama ini informasinya masih simpang siur, di mana sebenarnya letak permasalahannya, pada pembebasan tanah, ganti rugi atau masalah administratif di Bank Mandiri. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata dia.

Terpisah Sekretaris DPW PPP Jawa Tengah (Jateng) Alfasadun mengecam pernyataan Gubernur Bibit Waluyo bahwa masalah pembayaran ganti rugi tanah milik 99 warga Desa Jatirunggo untuk pengganti lahan Perhutani yang terkena proyek jalan tol Semarang-Solo sudah selesai.

Menurut dia, pernyataan Gubernur tersebut terlalu terburu-buru. Padahal aparat keamanan saat ini sedang menyelidiki kasus itu dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi.

Advertisement

”Gubernur bukan pejabat yang berhak menyatakan kasus tersebut sudah selesai atau belum,” tandas dia.

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif