Sukoharjo (Espos)–Jajaran Satlantas Sukoharjo sudah mulai menindak pelaku pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), Jumat (6/8) lalu.
Kasatlantas Sukoharjo AKP Sis Raniwati menegaskan, penindakan terhadap kendaraan yang tidak menggunakan TNKB polisi di wilayah Sukoharjo sudah mulai dilakukan sejak operasi penertiban.
Dari operasi tersebut, 30 pengendara sepeda motor dan empat pengendara roda empat berhasil ditindak dan dikenakan tilang.
“Sesuai dengan pasal 280 jo 68 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, saat ini kami sudah mulai menindak pelanggaran TNKB, sejak tanggal 6 lalu sudah ada 34 pengendara yang kami tilang,” tegasnya kepada wartawan mewakili Kapolres AKBP Suharyono, Senin (9/8) di Sukoharjo.
ufi