Sukoharjo (Espos)–Salah seorang SMAN 1 Polokarto Geger Slamet Joko Santosa pelaku pemukulan dan pelecehan terhadap siswa sekolah setempat mulai menjalani pemeriksaan oleh anggota polisi.
Akibat tindakannya itu, Geger terancam ditahan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono melalui Kasatreskrim AKP Sukiyono menjelaskan, saat ini pihaknya mengaku masih terus melakukan penyelidikan kasus kekerasan dan pelecehan yang dilakukan Geger.
Hingga saat ini, sambungnya, penyidik masih melengkapi seluruh berkas untuk membuktikan apakah Geger terlibat pelanggaran dalam pasal 335 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman tiga bulan penjara.
“Kalau sudah memenuhi unsur pasal 335 KUHP, dia (Geger–red) bisa ditahan, meskipun itu pasal tipiring (tindak pidana ringan) namun masuk pasal pengecualian,” terangnya.
Kasatreskrim mengatakan, kasus penganiyaan yang dilakukan Geger saat ini telah ditangani Polsek Polokarto dengan memanggil tiga orang saksi. Pihaknya juga bakal memanggil Kepala SMAN 1 Polokarto Bambang Suryono untuk dimintai keterangan.
ufi