Soloraya
Senin, 9 Agustus 2010 - 15:49 WIB

Dana program anti-KKN di Inspektorat dinilai terlalu besar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Program percepatan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di bawah tanggung jawab Inspektorat dengan dana senilai Rp 82 juta. Anggaran itu dinilai legislatif terlalu besar lantaran hanya digunakan selama dua bulan untuk kepentingan rapat PNS.

Informasi yang dihimpun Espos di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), anggaran untuk program anti-KKN ditaruh di Inspektorat. Total anggaran terhitung mulai APBD penetapan hingga perubahan senilai Rp 131 juta. Namun demikian khusus di anggaran perubahan dana yang disiapkan senilai Rp 82 juta.

Advertisement

Salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar), Suryanto menuturkan, mencermati kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS), dana untuk program anti-KKN senilai Rp 82 juta. Menilik programnya, imbuh dia, legislatif menilai anggarannya terlalu besar.

“Kalau menilik PPAS, tambahan untuk program pemberantasan KKN itu kan Rp 82 juta. Nah menilik efektivitas anggaran yang hanya dua bulan yaitu November dan Desember, berarti kan dana itu hanya digunakan selama dua bulan. Apa dana itu tidak terlalu besar padahal untuk penetapan saja anggarannya hanya Rp 48 juta selama 10 bulan. Kenapa yang dua bulan dananya malah lebih besar,” ujarnya ketika dijumpai di ruang kerjanya, Senin (9/8).

Suryanto menambahkan, melihat karakter kegiatan Inspektorat, kegiatan ditengarai hanya digunakan untuk rapat. “Harusnya untuk sebuah program itu kan jelas kegiatannya. Kemudian output-nya apa. Nah semisal untuk percepatan pemberantasan KKN ini, harusnya ya bisa menghasilkan kebiasaan menjauhi KKN di kalangan birokrasi. Apa memang Inspekrorat punya tujuan seperti itu atau hanya untuk rapat,” tuturnya.

Advertisement

Apabila memang anggaran untuk kegiatan rapat, menurut Suryanto, anggaran tersebut terlalu besar. Pasalnya, kegiatan biasanya hanya digunakan untuk keperluan makan minum serta honor PNS bukan benar-benar untuk pemberantasan KKN.

Terpisah, Kepala DPPKAD, Agus Santosa membenarkan anggaran anti-KKN di bawah Inspektorat. Namun demikian dia tidak bersedia memberi komentar banyak mengenai nominal anggaran itu lantaran tidak begitu hapal. “Saran saya silakan hubungi saja Inspektorat agar lebih jelas,” ujarnya.

aps

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif