Soloraya
Senin, 9 Agustus 2010 - 16:59 WIB

Ciptakan budaya disiplin, Pemkot siapkan Perda denda

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengenaan denda rupiah dan kurungan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan. Penyusunan rancangan Perda (Raperda) denda tersebut mulai dilaksanakan sejak tiga bulan terakhir ini.

Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan Perda tersebut disusun untuk menciptakan budaya disiplin bagi masyarakat Kota Solo. Sebab menurut dia, pengenaan denda kepada seseorang dinilai cukup efektif untuk menegakkan peraturan dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Advertisement

“Perda denda tersebut akan mengacu pada Perda-Perda lain yang tidak mencantumkan ketegasan terkait denda, sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih. Perda denda ini semacam penegasan di lapangan, jadi tidak ada tumpang tindih dengan yang lain. Untuk peraturan yang belum ada sanksi denda atau kurungannya akan diatur sanksinya dalam Perda denda itu,” ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (9/8).

Diakui Jokowi, wacana tentang Perda denda tersebut sebenarnya sudah pernah diungkapkannya sekitar tiga atau empat tahun yang lalu. Penerapan Perda denda itu mengacu kepada negara-negara maju seperti Singapura, Swiss dan Jepang. Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan masyarakat dengan sendirinya akan sadar dan tidak melakukan pelanggaran.

Diakui Jokowi, penerapan perda denda ini membutuhkan sosialisasi yang panjang. Sebab, untuk mengubah kebiasaan atau perilaku masyarakat tidaklah semudah membalikkan tangan. Atau bahasa ekstrimnya pemkot akan melakukan revolusi budaya. Dan pemkot yakin, dengan adanya Perda sanksi ini masyarakat akan memiliki displin yang tinggi. Diharapkannya, dengan keberadaan Perda denda akan terbentuk kebiasaan di masyarakat untuk bersikap disiplin dan selanjutnya diharapkan bisa menjadi budaya yang diterapkan masyarakat.

Advertisement

sry

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif