News
Senin, 9 Agustus 2010 - 10:12 WIB

Ba'asyir bisa dihukum lebih berat dari sebelumnya

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ustad Abu Bakar Ba’asyir ditangkap untuk yang kedua kalinya. Meski penangkapan masih sama terkait dengan terorisme, namun kali ini pasal yang dijerat kepada Ustad Abu lebih berat dari pasal sebelumnya.

“Kali ini pasalnya lain. Sudutnya lebih berat. Misalnya dia dulu dihukum 2 tahun, kali ini ancamannya bisa 5 tahun,” kata pengamat teroris Mardigu Wowiek Prasetyo, Senin (9/8).

Advertisement

Mardigu mengatakan, penangkapan Ba’asyir kali ini karena berdasarkan keterangan sejumlah tersangka teroris yang sudah ditangkap. Sejumlah tersangka teroris yang sudah tertangkap selalu menyebutkan keterlibatan Ba’asyir.

“Polisi nggak pernah mengincar dia. Justru setiap memeriksa si A, B, dan C, itu balik lagi sumbernya ke dia,” jelasnya.

Menurut Mardigu, polisi sudah mempunyai bukti yang kuat atas penangkapan Abu Bakar. Namun Mardigu tak bisa menjelaskan bukti apa saja dan pasal apa yang dikenakan kepada Abu Bakar.

Advertisement

“Ya belum bisa diungkap. Itu kewenangan polisi yang mengungkapnya. Tapi bukti tentu ada makanya ada penangkapan,” tegasnya.

Amir Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir (ABB) ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat. Ba’asyir ditangkap seusai mengisi pengajian. Pengasuh Ponpes Al Mukmin Ngruki itu ditangkap saat dalam perjalanan dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah.

Sebelumnya pada tahun 2005, Ba’asyir pernah ditangkap dalam kasus terorisme. Ba’asyir pun akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Namun pihak Ba’asyir mengajukan banding ke Mahkamah Agung. MA akhirnya memutus bebas Ba’asyir atas dakwaan terorisme dan peledakan bom di Bali tersebut.

Advertisement

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif