Sragen (Espos)–Nasib naas dialami anak di bawah umur berinisial CA, 15. Anak yang belum mencium bangku sekolah dipaksa melayani nafsu kawanan pemuda yang tidak bertanggungjawab.
Empat orang kawanan pemuda menyetubuhi dan mencabuli CA di persawahan tak jauh dari rumah korban di Dukuh Balu, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, Kamis (5/8) dinihari lalu.
Mereka menyetubuhi dan mencabuli bocah tersebut secara bergantian,
lantaran sebelumnya perempuan asal Murong, Kebonromo, Ngrampal itu
diberi minuman keras (Miras).
Keempat kawanan pemuda itu terdiri atas, TW, 29, warga Wotan, RT 1/RW
I, Bener, Ngrampal, EW, 21, pemuda asal Balu RT 11 Desa Bendungan,
Kedawung, SJ, 18, warga Balu RT 12 dan Si, 39, warga asal Balu RT 12.
Peristiwa itu diketahui ayahnya St, 48, saat melihat kondisi anaknya
yang lemas pada keesokan harinya.
Setelah ditanya terus, akhirnya CA mengaku kepada orangtuanya. St tidak terima dengan perilaku empat pemuda itu. St melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y
Subandi membenarkan adanya laporan peristiwa itu.
“Keempat tersangka saat ini mendekam di penjara Mapolres Sragen. Mereka diancam Pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 terkait persetubuhan dan Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya
trh