Solo (Espos)–Keterlambatan perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) rencananya akan dikenai denda senilai Rp 15.000. Pemberian denda itu masih dalam pembahasan Pansus Raperda Administrasi Kependudukan (Adminduk) DPRD Solo.
Wakil Ketua Pansus Adminduk, Zaenal Arifin menjelaskan, pemberian denda itu sudah dimasukkan dalam draf Raperda yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Solo. “Sudah ada dalam drafnya. Ini masih akan dikaji lagi seperti apa. Rencananya dendanya memang Rp 15.000,” ungkap Zaenal kepada wartawan di Serengan, Minggu (8/8).
Dia mengatakan, meski ada rencana pemberian denda bagi keterlambatan perpanjangan KTP, namun tetap ada masa toleransi bagi warga yang terlambat memperpanjang KTP. Masa toleransi yang diberikan adalah 14 hari. Zaenal mengungkapkan, adanya rencana pemberikan denda bagi keterlambatan perpanjangan KTP itu dilakukan agar administrasi kependudukan terdata dengan baik, terutama KTP dan kartu keluarga (KK).
dni