Soloraya
Minggu, 8 Agustus 2010 - 23:50 WIB

Relokasi, ada yang ganjil dalam perizinan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kasi Operasional dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Ruhban Ruzziatmo menilai ada yang ganjil dalam perizinan lahan relokasi warga Kentingan Baru Jebres di bantaran Sungai Bengawan Solo.

Lahan relokasi bagi warga tersebut tepatnya berada di bantaran seberang timur Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Advertisement

Selain menyalahi tata ruang wilayah, kondisi itu juga mengancam warga dari amukan banjir Bengawan Solo. “Ini jelas menyalahi aturan!” tegas Ruhban kepada Espos, Minggu (8/8).

Ruhban menganggap ada yang ganjil dalam perizinannya jika tanah bantaran sampai dibangun hunian. Hal itulah yang menurutnya bakal dia telisik lebih jauh ke Pemkab Karanganyar terkait IMB-nya.

“Saya akan mengecek ke Pemkab Karangnyar. Bagaimana perizinannya bisa begitu,” terangnya.

Advertisement

Selain ke Pemkab Karanganyar, lanjut Ruhban, pihaknya juga akan mengecek ke Pemkot Solo terkait asal muasal proses relokasi warganya.

Sebab, persoalan tanah Kentingan Baru Jebres selama ini bukan saja melibatkan antara warga dengan pemegang sertifikat. Melainkan, juga telah menggelinding ke meja Pemkot Solo.

asa

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ada Yang Ganjil Perizinan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif