Soloraya
Minggu, 8 Agustus 2010 - 11:29 WIB

Praja tuntut gaji ke-13

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kalangan perangkat desa alias praja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menuntut diberikan gaji ketiga belas, seperti yang juga diterima para pegawai negeri sipil (PNS).

Tuntutan itu didasarkan pertimbangan selama ini PNS dan praja menerima penghasilan tetap setiap bulan dari sumber dana yang sama, yaitu APBD kabupaten. Dengan beban kerja yang nyaris sama, maka pemberian gaji ketiga belas akan diperjuangkan.

Advertisement

Ketua Presidium Praja Kabupaten Sragen, Sumanto, saat ditemui wartawan, di sela-sela Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (UU) Pemerintah Desa (Pemdes), di Sragen, Sabtu (7/8), mengatakan gaji PNS setiap bulan bisa dipandang sama dengan tunjangan penghasilan praja yang juga diterima setiap bulan. Jika selama ini PNS menerima gaji ketiga belas dari APBD kabupaten, maka praja pun seharusnya menerima hal serupa, meski dengan istilah berbeda.

“Apapun istilahnya nanti, kalau PNS disamping gaji bulanan juga bisa menerima gaji ketiga belas, mengapa praja tidak. Padahal, penghasilan PNS dan Praja sama, dari APBD kabupaten. Ini sudah selayaknya diperjuangkan,” tegas Sukamto.

Sementara, Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, yang hadir dalam pertemuan praja tersebut menegaskan dukungannya atas usulan kalangan praja. Ia menyebut, sepanjang tidak menyalahi ketentuan, pihaknya tetap akan memberi dukungan terhadap perjuangan praja.

Advertisement

tsa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif