News
Minggu, 8 Agustus 2010 - 10:03 WIB

Polisi tetapkan nakhoda kapal jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polda Sulawesi Utara menetapkan nakhoda kapal yang mengangkut beberapa anggota Komisi III DPR menjadi tersangka. Nahkoda itu disangkakan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Motoris perahu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bela, Minggu (8/8) pukul 08.00 WIB.

Advertisement

Menurut Benny, nahkoda itu disangkakan dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian. Beberapa orang memang sudah diperiksa sebagai saksi. “Tapi anggota DPR belum kita periksa, karena masih trauma,” jelas Benny.

Kecelakaan perahu di perairan Bunaken telah membuat anggota Komisi III Setia Permana dan istri anggota Dewan Sutjipto, Wahyu Nurani meninggal dunia.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kecelakaan Bunaken
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif