News
Sabtu, 7 Agustus 2010 - 09:59 WIB

Polsek Patuk bongkar sindikat Curanmor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gunung Kidul–Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Patuk, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan kalangan masyarakat di daerah itu.

“Kami telah menangkap salah satu sindikat pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul pada Kamis (5/8), sdangkan tersangka lain masih dalam pengejaran,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Patuk AKP Sunu Pranowo di Wates, Sabtu (7/8).

Advertisement

Menurut dia, tersangka diperkirakan lebih dari dua orang. “Salah satu pelaku dapat melarikan diri saat akan kami tangkap, namun kami sudah mengantongi identitasnya. Kami yakin tidak lama lagi akan  tertangkap,” katanya.

Salah satu tersangka yang  ditangkap bernama Ngadiyono, 49, warga Dusun Panjatan, Desa Pengkok, Kecamatan Patuk, sedangkan yang melarikan melarikan diri bernama Pardiyono, kata Sunu.

Penangkapan dilakukan saat sepeda motor hasil curian yang dikendarai Ngadiyono sedang mogok dan didorong oleh Pardiyono, namun saat melihat ada polisi datang Pardiyono melarikan diri sementara Ngadiyono ditinggal bersama sepeda motor yang mogok, katanya.

Advertisement

Dia mengatakan dari tangan pelaku dapat disita  tiga unit sepeda motor. “Kami berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang disimpan di rumah tersangka, dan saat ini sudah kami bawa ke Polsek Patuk untuk dijadikan barang bukti,” katanya.

Para tersangka melakukan aksinya bukan hanya di wilayah Kabupaten Gunung Kidul tetapi juga di Kabupaten Bantul. Mereka adalah sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, katanya.

“Kami sebelumnya mendapatkan laporan tentang keberadaan para tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor dari Polsek Dlingo, Kabupaten Bantul, yang kemudian kami lanjutkan dengan menurunkan personel untuk mengawasi tersangka yang akhirnya kami dapatkan barang bukti dan meringkusnya,” katanya.

Advertisement

Para tersangka terancam Pasal 365 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, katanya.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif