Soloraya
Jumat, 6 Agustus 2010 - 23:01 WIB

Relokasi, bantuan diindikasi tak tepat sasaran

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Indikasi adanya penyimpangan dalam program relokasi warga bantaran Bengawan Solo semakin meluas. Bahkan, ada dugaan bantuan tidak tepat sasaran karena warga yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan malah mendapatkan bantuan.

Di salah satu RT di Kelurahan Pucangsawit, Jebres, ada indikasi tiga orang warga yang tidak tinggal di bantaran terdata dalam program relokasi dan didaftarkan untuk mendapatkan bantuan itu. Anggota DPRD Solo, Umar Hasyim mengatakan, ada laporan yang masuk mengenai hal itu.

Advertisement

“Ada laporan yang disertai dengan data mengenai hal itu. Ada indikasi tiga KK yang bukan warga bantaran tapi didata dan dimintakan bantuan. Kalau seperti itu, bantuan relokasi jadi berindikasi tidak tepat sasaran,” papar Umar kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (6/8).

Dia mengatakan, seharusnya yang mendapatkan dana bantuan relokasi adalah warga yang tinggal di bantaran. Dia mengatakan, langkah Komisi IV untuk melakukan investigasi sudah tepat. “Karena bisa jadi ini tidak hanya terjadi di satu tempat saja. Masalah ini harus dievaluasi secara menyeluruh dan walikota melakukan pengecekan,” tegas politisi PAN ini.

Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBD 2009 juga menyoroti mengenai dana relokasi itu. BPK menilai penyaluran dan bantuan pascabencana (banjir-red) tidak termonitor ketepatan waktunya dan penyalurannya oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) sebagai penyalur bantuan dari pemerintah pusat.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Solo Supriyanto mengatakan, DPRD Solo sudah merekomendasikan agar ada investigasi mengenai bantuan relokasi itu. Sebab, sejak dalam sinkronisasi pertanggungjawaban APBD 2009 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemkot sudah muncul banyak kejanggalan.

“Yang banyak dipertanyakan adalah soal fasilitas umum dan pembelian tanah itu. Untuk anggaran dari APBD yaitu tanah dan Fasum, DPPKA bilang ada sisa Rp 1 miliar, Bapermas bilang sisanya Rp 19 miliar, namun setelah disinkronkan sisa untuk relokasi ini sekitar Rp 3 miliar,” tegas Supriyanto.

Ketua Komisi IV Zaenal Arifin mengatakan, mekanisme dalam pencarian dana relokasi cenderung menguntungkan Pokja. Sebab, adanya kelonggaran dalam penggunaan dana Rp 12 juta/KK untuk beli tanah seluas 50-60m2. “Kalau harga tanahnya Rp 150.000/m2 terus bagaimana karena warga menerima. Ini kan jadinya menguntungkan Pokja, tapi tidak menguntungkan masyarakat,” ungkap Zaenal.

Advertisement

dni

Advertisement
Kata Kunci : Relokasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif