Soloraya
Jumat, 6 Agustus 2010 - 22:45 WIB

PT WIN ngaku setor 30 juta ke oknum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–PT Windika Indo Niaga (PT WIN) pabrik pembuat tabung gas elpiji di Grogol akhirnya mengakui telah menyetor uang sebesar Rp 30 juta untuk keperluan pembuatan perijinan.

Pernyataan itu diungkapkan perwakilan PT WIN saat hadir dalam hearing atau dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Sukoharjo, Jumat (6/8) bersama dengan sejumlah pihak terkait kasus perijinan pabrik tabung gas seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT), Bagian Hukum dan Inspektorat.

Advertisement

Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Giyarto, ditemui wartawan seusai acara mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah fakta terkait kasus perijinan asli tapi palsu milik pabrik tabung gas elpiji. Di antaranya, pengakuan PT WIN yang telah menyerahkan dana hingga Rp 30 juta untuk mengurus perijinan melalui seorang PNS ke oknum mantan Kepala KPPT. Padahal, biaya perijinan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dari mulai Ho, SIUP hingga TDP normalnya hanya Rp 3-5 juta. “Ternyata memang PT WIN menyetor uang Rp 30 juta melalui perantara kepada oknum saat proses pengajuan ijin,” terangnya.

Dia mengatakan, meskipun surat ijin yang dimiliki PT WIN asli, namun ternyata surat tersebut palsu lantaran tidak teregister dalam data Pemkab. Kasus tersebut, saat ini masih akan didalami. “Tapi dari pengakuannya PT WIN merasa menjadi korban oknum, perusahaan mencari ijin lewat personal oknum di KPPT. Untuk sementara dari pihak Inspektorat sudah memanggil terhadap pihak yang terlibat termasuk oknum dalam KPP, kami minta Inspektorat juga melakukan tindakan administrasi kepada oknum tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam dengar pendapat tersebut ada sejumlah kesimpulan untuk mengatasi permasalahan yang dialami PT WIN dengan mengambil langkah ada win win solution yakni, pihak KPPT Sukoharjo menghendaki perijinan PT WIN diproses ulang. “Perusahaan sudah menyetujui. Yang jelas, kami minta Pemkab memperbaiki lembaga yang ada berkaitan dengan perijinan,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, perwakilan perusahaan, Erick Mayneto saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo seusai hearing belum bersedia berkomentar.

ufi

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pabrik Tabung Gas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif