News
Jumat, 6 Agustus 2010 - 15:29 WIB

Presiden sahkan perubahan 3 aturan percepatan pembangunan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bogor--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan perubahan tiga aturan terkait percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran, yaitu perubahan Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi. Kemudian, Keppres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta  Keppres tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

“Ada tiga produk itu yang telah saya tanda tangani,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menutup acara rapat kerja nasional di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/8).

Advertisement

Presiden menjelaskan penandatanganan atau pengesahan perubahan ketiga aturan itu telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, dan mencapai puncaknya pada rapat kerja nasional di Istana Cipanas.

Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi telah diubah dengan memasukkan sejumlah aturan untuk lebih mempercapat pembangunan. Perubahan itu hanya pada substansi, namun produk hukumnya tetap Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, Keppres 80 tahun 2003 telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Advertisement

Peraturan itu memuat sejumlah ketentuan baru yang intinya mempermudah proses pelaksanaan proyek untuk mempermudah pembangunan dan penyerapan anggaran.

Kemudian, Keppres 42 tahun 2002 yang diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN juga memuat aturan baru tentang percepatan penyerapan dan pembangunan.

Khusus untuk Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, peserta rapat kerja Istana Cipanas menjadikan aturan baru itu sebagai topik khusus yang dibahas dalam rapat yang berlangsug dua hari itu.

Advertisement

Rapat Kerja di Istana Bogor berlangsung dua hari, 5-6 Agustus 2010. Rapat kerja di Istana Bogor adalah rapat kerja nasional ke-3, sesudah pemerintah mengadakan dua rapat serupa di Istana Cipanas dan Tampaksiring.

Rapat kerja di Cipanas telah menghasilkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif