News
Jumat, 6 Agustus 2010 - 14:49 WIB

Polisi musnahkan 24.000 petasan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Batang–Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, memusnahkan sedikitnya 24.000 petasan ukuran kecil di obyek wisata Pantai Sigandu, Jumat (6/8).

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nasikhin mengatakan ribuan petasan tersebut disita dari hasil gelar operasi ‘Pra-Cipta Kondisi’ pada awal Agustus 2010.

Advertisement

“Namun, untuk mencegah terjadi bahaya ledakan, ribuan petasan yang semula disimpan di Mapolres Batang akhirnya kami musnahkan di obyek wisata Pantai Sigandu,” katanya.

Ia mengatakan pemilik petasan Sumadi, 56 dan Markuat, 46, keduanya warga Kecamatan Gringsing telah dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Dari pengakuan kedua pemilik petasan, barang yang mudah meledak tersebut dibeli dari Kota Tegal,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan untuk mengantisipasi peredaran petasan di Kabupaten Batang, Polres akan terus melakukan pantauan ke sejumlah daerah yang berpotensi memproduksi barang yang mudah meledak tersebut.

“Dari hasil pantauan tahun sebelumnya, daerah yang berpotensi memproduksi petasan ini, yaitu di Kecamatan Warungasem dan Tersono,” katanya.

ant/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif