Jakarta--Meskipun disebut-sebut mengurangi pasal korupsi dalam perkara Gayus Tambunan, Jaksa Cirus Sinaga tidak bisa dikenai pasal UU Tipikor tentang mengahalang-halangi penyidikan.
Pasal tersebut tidak berlaku bagi Jaksa Cirus karena perkara yang dia tangani adalah perkara Pidana Umum (Pidum).
“Menghilangkan pasal korupsi itu kan untuk perkara Gedung Bundar, bukan perkara Pidum,” terang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (6/8).
Dijelaskan Marwan, hanya penyidik korupsi di perkara korupsi yang bisa dikenakan pasal tersebut. Jika penyidik Pidum seperti Cirus Sinaga, Marwan menyebutkan, hanya bisa dikenai pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau mau dikenakan pasalnya bukan itu, (Cirus) bisa kena pasal KUHP. Kalau menghambat penyidikan, itu pasal 216 misalnya,” ungkap Marwan.
Namun, Marwan berharap penggunaan pasal terhadap seseorang haruslah menggunakan asas proporsionalitas. “Ini harus proporsional kita menempatkan persoalan ini,” pintanya.
Hingga kini, penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Cirus sebagai tersangka terkait kasus Gayus Tambunan. Hal ini, kata Marwan, diungkapkan penyidik Pidsus kepadanya.
“Saya dengar kabar dari teman-teman di Pidsus, sampai sekarang belum ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.
dtc/nad