Soloraya
Jumat, 6 Agustus 2010 - 21:41 WIB

Diduga lakukan pencabulan, buruh mebel dibui

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Seorang buruh mebel Edi Suwarto, 19, warga Gunungwijil, Giriroto, Ngemplak, Boyolali harus mendekam ditahanan Mapolres Boyolali setelah diduga melakukan pencabulan terhadap siswi kelas IX SMP swasta di Solo, Bunga (bukan nama sebenarnya), 14, warga Donohudan, Boyolali.

Tersangka ditangkap jajaran Polsek Ngemplak setelah adanya laporan orangtua korban atas tindakan yang dilakukan tersangka terhadap Bunga. Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (6/8) menyebutkan aksi pencabulan itu terungkap setelah pihak orangtua korban curiga pada tanggal 28 Juli lalu, korban pamit ke keluarga akan mengikuti pengajian. Saat itu, tersangka tengah bertamu di rumah korban.

Advertisement

Setelah diizinkan pihak keluarga korban, ternyata hingga malam hari korban tidak pulang. Bunga baru pulang pada keesokan harinya. Saat pulang itu, korban hanya sebentar di rumah dan langsung pergi ke sekolah. Namun pukul 13.00 WIB, keluarga korban bermaksud menjemput korban di sekolah, ternyata sudah tidak ada. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Ngemplak.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Ngemplak AKP Dwi Wahyuni mengatakan setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan mendalam. Dari penyelidikan petugas, diketahui aksi itu dilakukan oleh tersangka. Kemudian tersangka dibekuk dirumahnya.

Sementara, kepada petugas, tersangka mengaku sudah satu bulan ini berpacaran dengan korban. Tersangka juga membantah telah melarikan korban. “Bunga berinisiatif sendiri pergi dari rumah. Bahkan saya saat akan menelepon orangtuanya malah dicegah dan diancam akan kabur lebih jauh lagi,” jelas dia.

Advertisement

Tersangka juga mengakui saat dalam pelariannya juga sempat melakukan layaknya hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali. Terpisah, Kasatreskrim AKP Asnanto mengatakan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Boyolali. Tersangka dijerat UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif