News
Kamis, 5 Agustus 2010 - 17:05 WIB

Pangkas birokrasi, SBY ubah aturan pengadaan barang dan jasa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Keppres Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah banyak dikeluhkan karena dinilai terlalu kaku dan birokratis. Perpres ini dinilai menghambat penyerapan anggaran, untuk itu akan direvisi agar tidak terlalu birokratis.

“Di sisi lain menyangkut Keppres pengadaan barang dan jasa pemerintah, saya dengar banyak keluhan dan terlalu kaku dengan demikian menghambat penyerapan anggaran. Oleh karena itu kita revisi dan perubahan-perubahan, akan tetapi tujuan harus jelas,” ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement

Hal itu disampaikan SBY dalam sambutan Rapat Kerja III Presiden RI dengan Para Menteri dan Gubernur se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/8).

Revisi pada Keppres yang dibuat pemerintahan sebelumnya itu, imbuh SBY, tentu mempunyai tujuan baik. Keppres itu direvisi agar tidak terlalu birokratis.

“Kalau ada masalah kita perbaiki tapi jangan sampai keluar dari tujuan baik. Yang ingin kita lakukan adalah jangan terlalu birokratis karena tidak cepat, tidak lancar,” jelas SBY.

Advertisement

Revisi Keppres ini merupakan salah satu agenda raker yang akan dibahas Jumat besok. Selain itu raker hari kedua juga akan membahas tentang lambatnya penyerapan anggaran.

“Kenyataannya dalam evaluasi yang kita laaksanakan banyak yang terlambat menyerap anggaran. Ini terjadi di kementerian dan lembaga pusat, juga terjadi di daerah. Kalau terlambat penyerapannya hampir pasti sumbangan atau kontribusi APBN/APBD terhadap pertumbuhan kurang maksimal, dengan demikian juga multiplyer effect, juga tidak terjadi. Ini tentu menyia-nyiakan peluang bagi pergerakan dan pertumbuhan ekonomi lokal,” kata SBY.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif