Soloraya
Kamis, 5 Agustus 2010 - 16:20 WIB

Kasus korupsi Askes DPRD, Polres lengkapi berkas Tartopo

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Istimewa)

Karanganyar (Espos)–Penyidik Polres Karanganyar melengkapi berkas perkara tersangka lain kasus korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) DPRD tahun 2003 atas nama pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Karanganyar, Tartopo Sunarto.

Hal itu menyusul vonis sidang perkara tersebut dengan terdakwa mantan Sekretaris DPRD Karanganyar Sartono SH, Selasa (3/8) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Sartono yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta.

Advertisement

Kasatreksrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo, kepada wartawan menjelaskan saat ini Polisi masih terus melengkapi kekurangan berkas perkara tersangka Tartopo. “Kami terus melengkapi semua yang kurang berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar,” ungkapnya mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, Kamis (5/8).

Kasatreksrim menjelaskan, terkait perkara kasus korupsi program Askes DPRD tahun 2003, pihaknya telah meminta keterangan dari tersangka Tartopo Sunarto. Demikian halnya dengan saksi-saksi lain yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Dia menyatakan penyidik tak akan memeriksa saksi-saksi yang sama, kecuali jika keterangannya diketahui memiliki nilai lebih.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsud) Kejari Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo SH, menyebutkan dalam kasus yang menyeret Sartono itu terdapat dua tersangka lain, yaitu Tartopo Sunarto dan Samsudin, dari PT AJ CAR. Namun demikian untuk kelanjutan proses hukum terhadap keduanya, pihak Kejari masih menunggu langkah Penyidik Polres.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif