Entertainment
Kamis, 5 Agustus 2010 - 20:54 WIB

Infotainment tak haram, yang haram gibah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta-– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan infotainment. Fatwa MUI yang sebenarnya adalah, infotainment itu tidak haram. Berita yang beredar dinilai telah dipelintir.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsudin di kantor PP Muhammadyah, di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/8). Din juga menerima para petinggi infotainment, Ilham Bintang dan pengurus PWI Mara Sakti Siregar di kantornya.

Advertisement

“Saya selaku Wakil Ketua Umum MUI menegaskan tidak ada pengharaman untuk infotainment, yang ada adalah konten berita atau materi berita yang sifatnya fitnah atau sesuatu yang sifatnya membuka aib orang lain. Dengan artian itu ada fakta, tapi kalau diberitakan akan membuat perasaan tidak enak atau menyakitkan kepada yang diberitakan atau keluarganya. Kita larang itu, itu namanya gibah,” tegas Din.

Adanya anggapan kalau infotainment itu haram, menurut Din, akibat beberapa media melakukan pemelintiran beritanya. “Ya itu pemelintiran berita. Fatwa tidak bilang infotainment haram, tapi hanya konten-kontennya saja yang dibatasi, seperti gosip dan gibah,’ jelas Din.

Jadi, Din mengimbau kepada para wartawan infotainment jangan panik. “Kita harapkan media infotainment dan para pekerjanya tidak perlu khawatir dalam bekerja. Selama tidak memberitakan yang saya sebut itu, ya tidak haram,” pungkas Din

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ghibah Infotainment
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif