Soloraya
Kamis, 5 Agustus 2010 - 18:47 WIB

Handoko diperiksa hampir tiga jam

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi tahun 2007 dan 2008, Handoko Mulyono diperiksa selama hampir tiga jam, Kamis (5/8), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Handoko dicecar dengan 40 pertanyaan lebih oleh penyidik Kejakti Jateng, Kamis (5/8), guna pemberkasan tersangka Fransiska RS dan Tony Iwan Haryono.

Advertisement

Handoko Mulyono yang juga Ketua KSU Sejahtera diperiksa oleh dua jaksa Penyidik dari Kejakti Jateng, D Lintang Ashari SH dan Dafit Supriyanto SH.

“Kurang lebih ada sekitar 30-an pertanyaan yang diajukan untuk tersangka Fransiska Riana Sari,” ujar D Lintang singkat sesuai pemeriksaan, kemarin, tanpa menyebutkan angka pasti.

Lintang tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan pada kesempatan itu. Demikian halnya dengan Dafit Supriyanto dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo, yang mendampingi jalannya pemeriksaan.

Advertisement

Terpisah kuasa hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto, menyatakan kliennya memang diperiksa terkait keberadaan dua tersangka berbeda, yaitu Tony Iwan Haryono serta Fransiska Riana Sari.

Untuk pemeriksaan seputar pemberkasan tersangka Tony Iwan Haryono yang juga suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, kliennya dicecar sebanyak 14 pertanyaan.

Yuri juga menyatakan, selama mendampingi pemeriksaan Handoko yang dibagi ke dalam dua tahap, Ketua KSU Sejahtera tersebut dimintai keterangan menyangkut proses pencairan dana subsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenegpera) RI. Termasuk prosedur atau mekanisme pengajuan permohonan subsidi tersebut dari kementerian bersangkutan.

try

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Diperiksa Handoko
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif