News
Kamis, 5 Agustus 2010 - 17:42 WIB

Bayi hasil Hugel dibunuh di Bandungan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ungaran (Espos)–Aparat Polsek Persiapan Bandungan, Rabu (4/8) menangkap Supriyadi, 25, warga Dusn Ngiplik RT 04/RW VIII, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang lantaran diduga telah membunuh bayi yang masih berusia delapan hari. Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelapnya (Hugel) dengan seorang wanita bernama Sri Mulyati, 22 yang berstatus isteri orang dan masih bertetangga dengan Supriyadi yang kini berstatus tersangka.

Pria lajang itu dibekuk polisi di kediamannya Rabu malam. Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, aksi biadab itu diduga dilatarbelakangi sikap tersangka yang enggan menerima bayi berjenis kelamin perempuan hasil hubungan gelapnya dengan Sri.

Advertisement

Menurut Kapolsek Persiapan Bandungan, Iptu Warijan SH, Supriyadi dan Sri telah menjalin hubungan cukup lama. Saking dekatnya, mereka berdua telah melakukan hubungan badan bak suami isteri. Status Sri sendiri telah ditinggal suaminya namun belum dicerai. Akibat hubungan intim itu, Sri pun berbadan dua, dan pada 28 Juli 2010 lalu ia melahirkan seorang bayi perempuan dalam kondisi sehat.

Ia melahirkan dibantu bidan Sri Hidayati dari Dusun Ngablak RT 01/RW 04, Desa Candi. Bayi perempuan itu lahir sekitar pukul 21.00 WIB. Pada tanggal 29 Juli 2010, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mendatangi Sri Mulyati dan mengambil bayi tersebut.

Tersangka kemudian membawa bayi yang masih berwarna merah itu ke Pasar Bunga Agorbisnis di Desa Candi yang mangkrak setelah sebelumnya sempat di bawa kerumahnya. Di pasar itu tersangka yang telah dirasuki setan itu tega membunuh bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri dengan cara dicekik. Tersangka lalu menguburnya di lokasi yang sama.

Advertisement

Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah bidan menaruh curiga dengan keberadaan bayi yang baru saja ia bantu proses kelahirannya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku tak menginginkan kehadiran bayi itu dan belum siap menjadi seorang bapak.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Semarang, AKBP Harjanta melalui Kasat Reskirm, AKP Khundori, membenarkan petugasnya telah menangkap tersangka yang kini dalam proses pemeriksaan.
“Sementara status tersangka baru kami tetapkan pada Supriyadi. Sedangkan Sri masih berstatus saksi,” jelas dia. Penyidik sementara ini menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP yakni pembunuhan.

Advertisement

Mayat bayi tersebut Kamis (5/8) telah dievakuasi dari tempatnya dikubur, dan dibawa ke RSUD Ambarawa untuk diotopsi.

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif