News
Rabu, 4 Agustus 2010 - 18:52 WIB

Tak dipinjami motor, pemabuk sayat pipi adik ponakan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Heru alias Pentil, 35, warga Badran, Laweyan tega menyayat pipi sebelah kiri adik ponakan  bernama Anita Desi Utami, 33, lantaran tidak dipinjami sepeda motor beberapa hari terakhir. Akibat ulah tersangka yang diduga dipengaruhi Miras tersebut, korban mengalami luka gores sepanjang 6 cm di bagian pipi kiri.

Informasi yang dihimpun Espos, peristiwa tersebut bermula saat tersangka berniat meminjam sepeda motor milik korban di rumah korban di Sangkrah RT 1/ RW I, Pasar Kliwon. Lantaran tidak diperkenanakan, korban yang sedang mabuk langsung naik pitam dan bertindak temperamen di hadapan korban.

Advertisement

Selanjutnya, tersangka mengambil menampar korban sebelum mengambil pisau cutter dan disayatkan ke bagian pipi kiri korban. Melihat aksi nekat tersangka, korban langsung keluar rumah dan minta tolong kepada tetangga sekitar. Pada kesempatan yang sama, tersangka masih mencaci korban. Pada akhirnya, korban harus menjalani perawatan intensif di RS Kustati.

Tindakan korban yang tidak berkenan meminjamkan sepeda motor kesayangannya dipicu perangai tersangka yang sering menggadaikan motor saat masa peminjaman. Hal itu sebagaimana yang terjadi beberapa bulan sebelumnnya. Di mana, tersangka yang awalnya meminjam sepeda motor korban langsung menggadaikan kepada temannya senilai Rp 1 juta.

“Saya meminjam sepeda motor untuk menagih hutang kakak ipar saya bernama Siti berdomisili di Wonosari, Klaten. Waktu itu saya memang sedang butuh uang, karena isteri sedang sakit. Saya tega menyayat korban, karena kesal saja tidak dipinjami sepeda motor,” ujar tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir tersebut saat ditemui wartawan di Polsek Pasar Kliwon, Selasa (3/8) sore.

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan, begitu menyayat korban, tersangka langsung melarikan diri ke Jakarta selama dua pekan. Hal itu dilakukan tersangka, setelah dirinya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Pasar Kliwon.

“Saya di Jakarta menjadi seorang kernet bus kota. Beberapa hari terakhir saya pulang ke kampung utuk melihat isteri yang sedang hamil,” ulas dia.

Menurut Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Erwin Hartadinata mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana akibat ulah tersangka, ayah dari satu anak itu harus mendekam di sel tahanan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Advertisement

“Tersangka tetap kami tahan. Pada saat menyayat itu, tersangka juga sedang mabuk. Perlu diketahui juga, tersangka ini merupakan residivis yang pernah melakukan tindakan penganiyaan di Pasar Kliwon tahun 2007. Waktu itu, tersangka sudah dihukum selama 4 bulan kurungan,” kata dia.

pso

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif