Soloraya
Rabu, 4 Agustus 2010 - 23:49 WIB

Polres bakal tutup pabrik tabung

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Operasi pabrik tabung gas elpiji PT Windika Indo Niaga, Grogol, bakal dihentikan Polres Sukoharjo hingga ada kepastian hukum mengenai status pabrik yang hingga kini masih bermasalah.

Sementara untuk menyelidiki pengembangan kasus pabrik tabung gas tersebut, jajaran Polres Sukoharjo kembali memeriksa tujuh orang saksi secara maraton, Rabu (4/8).

Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono didampingi Kasatreskrim AKP Sukiyono dan Kasatintel AKP Kamiran dalam jumpa persnya kepada wartawan, Selasa menyatakan, penutupan sementara pabrik tabung gas rencananya bakal dilakukan setelah proses penyelidikan pada Rabu selesai.

“Kami akan ambil langkah tegas dengan memasang police line, jadi untuk sementara operasional pabrik tersebut akan dihentikan sampai ada kepastian hukum, sebab kasusnya mengarah pada ada perijinan yang keliru. Tanah saja yang masih sengketa tidak boleh dibangun dulu, jadi kalau pabrik legalitasnya belum jelas ya sementara dihentikan dulu sampai ada kepastian hukum,” terangnya.

Terkait pemeriksaan saksi, Kapolres mengatakan sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi, tujuh orang di antaranya diperiksa Rabu. Menurutnya, selain memeriksa pegawai pabrik, saat ini pihaknya juga telah memeriksa saksi dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo.

Advertisement

“Agenda pemeriksaan saat ini memang sudah mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen perijinan, sekarang masih dalam proses dan harus ada pembuktian dulu, kami juga akan koordinasi lagi dengan Disperindag dan KPPT,” katanya.

Untuk sementara, sambung Kapolres, pihaknya telah medapatkan beberapa kesimpulan pemeriksaan penyelidikan di antaranya mengenai surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Ho, tanda daftar perusahaan (TDP) dan ijin usaha industri menengah (IUIM) yang diduga milik perusahaan lain.

“Kekeliruan surat ijin yang ternyata milik perusahaan lain akan kami sinkronkan dulu dan didalami. Apakah itu kekeliruan kepenulisan atau kesengajaan dari KPPT,” ujarnya.

Advertisement

Kesimpulan lain, katanya, mengenai prosedur persyaratan perijinan yang dilakukan pemilik dan dugaan adanya kerja sama kedua belah pihak dalam perijinan tersebut.”Dari pihak perusahaan mengaku sudah mengurus perijinan sesuai persyaratan, tapi akan kami dalami lagi apakah ada kerja sama kedua belah pihak,” katanya.

Kasatreskrim menambahkan, hingga kini pihaknya masih membidik kasus pabrik tabung gas elpiji Grogol dengan menggunakan UU Nomor 5 tahun 1984 ayat 24 tentang ijin usaha industri.

Sementara itu, salah satu pemilik pabrik tabung gas PT Windika Indo Niaga Didik Hardiana sebelumnya mengaku, tetap pabrik tetap beroperasi. “Kalau operasi kami hentikan berarti kami yang salah dong, padahal kami sudah mengurus perijinan di kantor yang resmi,” katanya.

ufi

Advertisement
Kata Kunci : Pabrik Tabung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif