News
Rabu, 4 Agustus 2010 - 17:00 WIB

Penindakan korupsi lambat

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penindakan korupsi dinilai lambat pada 2010. Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK masih berkutat dengan kasus-kasus korupsi dua tahun sebelumnya.

Demikan data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang ‘Trend Korupsi Semester I 2010’, dalam keterangan pers di kantornya, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (4/8).

Advertisement

“Kecuali untuk kasus suap yang ditangani KPK. Berdasar gambaran tersebut, bisa dikatakan respon penegak hukum dan proses hukum kasus korupsi sangat lambat,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.

Lima kasus tertinggi yang disidik tahun 2010 adalah kasus yang terjadi pada 2008 (58 kasus), 2007 (32 kasus), 2009 (26 kasus), 2006 (19 kasus) dan 2005 (15 kasus). Sampai tengah tahun ini, sebanyak 176 kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Agus mengatakan, terdapat dua kasus korupsi yang terjadi pada tahun ini dan langsung disidik. Kasus itu adalah kasus suap hakim terkait pengurusan perkara sengketa tanah yang melibatkan PT Sabar Ganda di majelis banding PT TUN DKI Jakarta, dan kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat oleh Pemerintahan Kota Bekasi.

Advertisement

“Kasus tersebut merupakan kasus penyuapan di mana pelakunya tertangkap tangan oleh KPK,” katanya.

Polri & Kejagung

Sementara itu, ICW menilai ada sedikit kemajuan di institusi kejaksaan dan kepolisan dalam menangani kasus korupsi. Kejaksaan, misalnya, mulai berani menangani kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang melibatkan mantan menteri Yusril Ihza Mahendra.

Advertisement

Kemajuan yang dibuat kepolisian yakni dengan penetapan tersangka dua anggotanya, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini, dan dua orang jaksa yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, serta satu hakim Mustadi Asnun. Semuanya dijerat dalam kasus suap penanganan perkara mafia pajak Gayus Tambunan.

“Namun lagi-lagi kemajuan proses penangan hukum di kejaksaan dan kepolisian masih harus dipertanyakan apakah hasilnya juga memuaskan publik, apalagi dua institusi itu memiliki kewenangan untuk memberikan SP3 dan SKP2,” kata peneliti hukum ICW, Febri Hendri.

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : Lambat Penindakan Korupsi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif