News
Rabu, 4 Agustus 2010 - 16:31 WIB

Kurir Narkoba dari AS dihukum mati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Kurir narkoba jenis sabu, Frank Amado,35, di hukum pidana mati oleh PN Jakarta Pusat. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan berkeyakinan jika Frank telah membawa sabu-sabu dalam jumlah besar.

“Dipidana mati,” kata Dehel dalam sidang putusan di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, (4/8).

Advertisement

Pertimbangan hakim yaitu jumlah narkoba sangat banyak dan berkualitas tinggi. Jika sabu beredar, maka berakibat sangat fatal dan hakim meyakini ini merupakan jaringan yang terorganisir.

“Diharapkan putusan ini nantinya membuat efek jera bagi warga negara asing lainnya,” tambah majelis hakim.

Advertisement

“Diharapkan putusan ini nantinya membuat efek jera bagi warga negara asing lainnya,” tambah majelis hakim.

Hal yang memberatkan terpidana adalah yang dilakukannya bertentangan dengan keinginan masyarakat memberantas narkoba. Tindakannya pun merusak masa depan masyarakat. “Hal yang meringankan tidak ada,” tambahnya.

Frank Amado,35, yang yang memiliki paspor AS kelahiran Maryland nampak biasa. Mengenakan kaos oblong warnaa putih dia berkali-kali menggaruk kepala. Usai mendengar putusan tersebut dia nampak sewot.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Frank tertangkap bersama rekannya, Payman alias Azizallah alias Sorena,35, yang mengaku warga negara Iran dengan barang bukti berupa 5,668 kg sabu pada Senin (19/10) silam di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Tersangka ini diduga telah menyelundupkan sabu enam kali dalam tahun ini melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah bertempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.

Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama.

Advertisement

Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat. Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel.

Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank. Sedangkan Payman sebagai bandar sabu merupakan residivis dalam kasus yang sama karena dia pernah dihukum dua tahun penjara tahun 2002 lalu.

Tahun 2004, Payman bebas dan pulang ke negaranya namun kembali datang ke Indonesia. Selama di Indonesia, ia kembali menjadi bandar sabu sebelum tertangkap di salah satu apartemen di Kuningan.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Hukum Mati Narkoba
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif