News
Rabu, 4 Agustus 2010 - 15:49 WIB

Kuasa hukum Anggodo harap hakim Agung tolak permohonan PK

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kuasa hukum Anggodo Widjojo meminta Hakim Agung tingkat peninjauan kembali (PK) untuk menolak permohonan PK atas praperadilan SKPP Bibit-Chandra.

Menurut kuasa hukum Anggodo, Kejaksaan selaku pemohin tidak mengajukan bukti baru (novum) dalam permohonan tersebut.

Advertisement

“Bukti surat yang diajukan oleh pemohon PK sebagai bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah bukan merupakan keadaan baru,” ujar kuasa hukum Anggodo, Thomson Situmeang, dalam persidangan permohonan PK di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/8).

Jaksa mengajukan Anggodo Widjojo ke persidangan atas kasus percobaan penyuapan yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor sebagai bukti baru dalam pengajuan PK.

Namun, bukti yang diajukan pihak Kejaksaan tersebut dianggap merupakan rangkaian proses hukum yang dijalani oleh Anggodo di KPK. Bukti tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPK.

Advertisement

Thomson juga mengatakan, ada pernyataan Kapuspenkum Didiek Darmanto yang menyebut pihaknya mengajukan PK dengan tidak menggunakan novum, tapi berdasar kekhilafan hakim.

Ditambahkan dia, saksi yang diajukan pemohon PK bukanlah saksi fakta. Saksi yang diajukan dianggap tidak mengetahui fakta-fakta hukum terkait perkara yang sedang diperiksa.

Sedangkan untuk saksi ahli yang diajukan, yakni Indriyanto Seno Adji, dianggap justru memperkuat kedudukan pihak termohon dalam mengajukan praperadilan SKPP Bibit-Chandra. Menurut Thomson, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

Advertisement

“Saksi ahli juga menyatakan perkara praperadilan tidak ada terpidana, sehingga keterangan tersebut menguatkan dalil termohon,” sambungnya.

Oleh karena itu, Thomson memohon Hakim Agung untuk menolak permohonan PK tersebut. “Mohon kiranya Yang Mulia Hakim Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali pemohon PK atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” tegas dia.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prasetya Ibnu Asmara ini, dijadwalkan akan dilanjutkan pada 11 Agustus mendatang. Agenda selanjutnya adalah penandatanganan berita acara PK untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif