Soloraya
Rabu, 4 Agustus 2010 - 16:33 WIB

KPU tetapkan 4 zona kampanye Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Masa kampanye pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Pilkada 2010 Wonogiri ditetapkan mulai 27 Agustus-12 September mendatang. Jadwal tersebut maju satu hari dibandingkan jadwal semula tanggal 28 Agustus-12 September.

Untuk kelancaran pelaksanaan kampanye tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi wilayah Wonogiri menjadi empat zona. Dengan waktu efektif pelaksanaan kampanye terbuka 12 hari, masing-masing pasangan calon akan mendapat kesempatan untuk menggelar rapat terbuka sebanyak tiga kali di setiap zona.

Advertisement

Empat zona dimaksud adalah zona I meliputi wilayah Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Wuryantoro, Manyaran, Eromoko, dan Pracimantoro. Zona II meliputi Kecamatan Jatipurno, Girimarto, Sidoharjo, Ngadirojo, Nguntoronadi, dan Tirtomoyo. Zona III meliputi Kecamatan Puhpelem, Bulukerto, Purwantoro, Kismantoro, Slogohimo, Jatisrono, dan Jatiroto. Terakhir, Zona IV meliputi Kecamatan Baturetno, Giriwoyo, Giritontro, Paranggupito, Batuwarno dan Karangtengah.

“Kampanye akhirnya ditetapkan mulai tanggal 27 Agustus dengan penyampaian visi misi di Gedung DPRD Wonogiri. Setelah itu dilanjutkan dengan pawai bersama mengelilingi Waduk Gajah Mungkur. Ada libur tiga hari pada 9-11 September,” jelas Anggota KPU Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Bambang Tetuko, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/8).

Dalam penyelenggaraan pawai bersama, Bambang mengatakan tim sukses masing-masing pasangan calon agar membatasi jumlah pengikut, maksimal 50 kendaraan roda empat dan 100 kendaraan roda dua. Bambang optimistis penyelenggaraan kampanye dan pawai bersama itu bisa lebih lancar dan tertib, terutama karena waktunya bersamaan dengan puasa Ramadan.

Advertisement

Anggota KPU Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Suyono menambahkan pembagian kampanye dalam zona-zona bukan dimaksudkan sebagai daerah pemilihan seperti yang terjadi pada Pemilu legislatif. Pembagian itu hanya untuk memudahkan agar pelaksanaan tidak bersamaan antara pasangan satu dengan yang lainnya.

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif