Soloraya
Rabu, 4 Agustus 2010 - 17:11 WIB

Hakim putuskan, kasus ubi dilanjutkan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Majelis hakim yang menangani tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ubi sambung di Dinas Pertanian Wonogiri memutuskan perkara tersebut dilanjutkan. Hakim menolak eksepsi pembelaan yang dilakukan penasehat tujuh terdakwa dan pembelaan terdakwa dalam sidang sebelumnya.

Hal itu terungkap dalam putusan sela yang dibacakan hakim ketua Andi Risa Jaya didampingi hakim anggota R Agung Aribowo dan Nyoman Suharta. Menurut hakim, apa yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya sudah masuk dalam materi dakwaan.

Advertisement

Sehingga sesuai pasal 156 KUHAP, materi terdakwa dan penasehat hukum tidak berkorelasi, sehingga harus ditolak dan perkara dilanjutkan. Jaksa Dian Fritz Nalle dan Penasehat hukum tujuh terdakwa Nico, Rabu (4/8) mengatakan kelanjutan persidangan akan dilakukan dua kali dalam sepekan. Hal itu dikarenakan saksi-saksi yang diajukan cukup banyak lebih dari 53 orang.

“Kami, Selasa pekan depan akan mengajukan tujuh saksi,” ujar Dian Fritz.

Sedangkan penasehat hukum tujuh terdakwa, Nico mengatakan ada 52 saksi yang tercantum dalam BAP. “Karena saksi banyak diputuskan sidang dua kali sepekan dan Selasa besok (pekan depan) akan menarik, karena panitia pengadaan Sudaryanto kan dihadirkan jadi saksi. Kami pun juga akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli, setelah saksi-saksi dari JPU selesai diperiksa,” ujar Nico.

Advertisement

Diberitakan, tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ubi sambung di Dinas Pertanian mengaku belum mengerti dan masih bingung atas dakwaan yang ditujukan kepada mereka. Terdakwa juga menegaskan, sampai sekarang belum menerima SK resmi sebagai panitia pemeriksa barang sehingga belum bisa disebut sebagai panitia.

Bahkan soal dugaan merugikan negara senilai Rp 421.622.280 yang didakwakan oleh jaksa, dinilai oleh terdakwa belum dirinci, seberapa besar peran atau keterlibatan masing-masing. Apalagi selama proyek berlangsung, terdakwa hanya melakukan pemeriksaan sekali di kebun bibit di Pondok, Ngadirojo.

Ketujuh terdakwa didakwa primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. Juga dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. Karena mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 421.622.280.

Advertisement

tus

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif