Jakarta–Gayus Tambunan buka-bukaan saat menjadi saksi terdakwa AKP Sri Sumartini. Tersangka kasus mafia pajak ini mengaku telah mendapat uang Rp 5 miliar dalam penanganan kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC). Polri harus memanggil pihak KPC atas kesaksian itu.
“Dari pengakuan Gayus bisa dipanggil pihak yang melakukan penyuapan,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho ketika dihubungi, Rabu (4/8).
Menurut Emerson, tindakan pemberian uang oleh KPC kepada Gayus yang merupakan PNS termasuk gratifikasi. Sehingga pihak yang menerima maupun memberi harus diproses hukum.
“Harus didorong kalau ada indikasi menyuap, karena Gayus kan PNS berarti itu gratifikasi. Yang menyuap dan menerima suap bisa kena (tindak pidana korupsi),” jelas Emerson.
Gayus dalam kesaksiannya Selasa (3/8) mengaku menerima uang dari KPC melalui perantara konsultan pajak, Alief Kuncoro.
“Saya diminta tolong untuk mengurus pajak PT Kaltim Prima Coal pada tahun 2001, 2003, dan 2005. Saya mendapat uang US$ 500 ribu atau sekitar Rp 5 M dari Alief Kuncoro,” ujar Gayus.
dtc/rif