Soloraya
Selasa, 3 Agustus 2010 - 01:49 WIB

Pabrik tabung gas, Disperindag temukan kejanggalan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo menemukan adanya kejanggalan dalam surat-surat perijinan milik pabrik tabung gas PT Windika yang baru-baru ini digrebek polisi.

Kejanggalan surat perijinan pabrik tabung gas diduga dilakukan oleh oknum mantan pejabat. Kepala Disperindag Sukoharjo Supangat menyatakan, hingga saat ini berdasarkan fotokopi yang dimiliki, pabrik tabung gas tersebut masih legal. Namun, setelah ditelusuri pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) menemukan surat perijinan tersebut janggal.

Advertisement

Pertama, katanya, data berita acara tim Ho Kabupaten Sukoharjo menyebutkan nomor terakhir berita acara yang tercacat di Pemkab Sukoharjo hanya sampai nomor 491/Ho/XII/2008 tanggal 27 Desember 2008. Namun, nomor berita acara yang diterbitkan dalam Ho pabrik tabung gas tersebut ternyata nomor 494/Ho/XII/2008. Sejauh ini, sambungnya, dari Disperindag tidak pernah diminta menjadi tim verifikasi Ho ke pabrik tersebut.

“Setelah kami cermati bersama KPPT, ternyata surat ijinnya ada kejanggalan. Agenda terakhir tim gabungan Ho nomor berita acaranya 491, tapi yang kami heran mengapa yang tertulis di situ justru nomor 494, jadi tidak sesuai data yang ada,” katanya kepada wartawan, Senin (2/8) di Grogol.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain berita acara yang tidak sesuai, beberapa perijinan lain yang tercantum dalam surat perijinan pabrik tabung gas ternyata nomor surat milik perusahaan lain seperti surat tanda daftar perusahaan (TDP) nomor 113512800526 tanggal 5 Januari 2009 milik PT Sumber Karya.

Advertisement

Kondisi yang sama juga terjadi dalam surat perijinan Ho atau gangguan lingkungan dengan nomor 503/10/I/2009 tanggal 4 Januari 2009 ternyata milik perusahaan lain yakni, Bengkel Sido Daya Motor. Begitu juga dengan surat ijin usaha perdagangan (SIUP) nomor 530/04/IN.B/I/2009 tanggal 5 Januari 2009 ternyata milik sebuah agen Aji Wigati.

“Semua perusahaan yang nomor ijinnya dicatut dalam surat perijinan pabrik tabung gas sampai saat ini masih aktif,” katanya.

Dia menerangkan, untuk mengusut kejanggalan dalam proses penertiban surat perijinan pabrik tabung gas tersebut, pihaknya mengaku bakal berkoordinasi dengan KPPT Sukoharjo. “Pabrik tersebut memang bisa menunjukkan surat-surat perijinan, tapi prosedur yang harus dilalui dalam memperoleh perijinan ternyata tidak dilakukan. Kami akan cek bagaimana ijin itu bisa terbit,” katanya.

Advertisement

Sementara Kepala KPPT Sukoharjo Widodo mengakui, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri berkas surat perijinan milik pabrik tabung gas PT Windika.

ufi

Advertisement
Kata Kunci : Pabrik Tabung Gas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif