Soloraya
Selasa, 3 Agustus 2010 - 18:18 WIB

Mantan Sekretaris DPRD divonis 1 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Mantan Sekretaris DPRD Karanganyar, Sartono SH, akhirnya divonis hukuman pidana satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program asuransi kesehatan anggota DPRD tahun 2003, Selasa (3/8), di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Sartono SH yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diwajibkan pula untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan. Vonis Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp 779,913 juta.

Advertisement

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin RE Setiawan SH, didampingi Hakim Anggota Yance Patiran SH dan Dony Dortmund SH, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan oleh karena itu mengadili, menetapkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” seru RE Setiawan SH yang juga Ketua PN Karanganyar, pada saat pembacaan amar putusan, Selasa.

Meski menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta, Majelis Hakim menolak tuntutan JPU agar terdakwa mengganti kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana asuransi kesehatan anggota DPRD tahun 2003 senilai Rp 779,913 juta. Majelis Hakim menilai sebagai Sekretaris DPRD, Sartono diketahui tidak menikmati uang hasil korusi.

Advertisement

Pada bagian lain, tim penasihat hukum terdakwa, Setiawan SH dan Ismu Riyanto SH, seusai persidangan langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terkait vonis atau putusan Majelis Hakim dalam perkara Sartono. Menurut mereka keputusan PN Karanganyar tersebut sama sekali tidak mencerminkan keadilan seperti diinginkan semua pihak.

Seperti diketahui, mantan Sekretaris DPRD Karanganyar, Sartono, diseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program asuransi kesehatan anggota DPRD tahun 2003 yang berakibat timbulnya kerugian negara Rp 886,95 juta. Angka tersebut sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng. Belakangan ada pengembalian ke kas daerah senilai 107,037 juta sehingga kerugian negara tersisa Rp 779,913 juta.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif