Soloraya
Selasa, 3 Agustus 2010 - 23:59 WIB

Imbas keputusan MA, tarif parkir Rp 2.000

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Imbas dari keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang ganti penuh bagi kendaraan yang hilang di lahan parkir, mulai terasa di sejumlah titik lahan parkir di Kota Solo.

Lahan Parkir di barat Solo Grand Mall (SGM) salah satunya. Meski Perda No 6 Tahun 2004 masih menyebutkan tarif Rp 500 per kendaraan, namun Jukir di sana kini sudah menerapkan tarif senilai Rp 2.000 setiap kali memarkir kendaraan.

Advertisement

Tarif tersebut dinilai para pengelola parkir sudah layak mengingat beban yang harus mereka tanggung atas segala risiko kehilangan. “Tarif Rp 2.000 ini sudah kami sepakati. Tapi, pengendara kami tawari dulu sebelum memarkir, mau atau tidak,” kata salah satu pengelola sekaligus Jukir, Nono Jatmiko kepada Espos di lokasi, Selasa (3/8).

Nono bersama pengurus Karangtaruna setempat mengelola lahan parkir di barat SGM sebanyak lima blok. Dengan personel Jukir sebanyak 60-an orang, mereka juga siap mengganti segala risiko parkir, mulai helm hilang, kaca spion pecah, bahkan hingga kasus kehilangan kendaraan. Keputusan tersebut mereka ambil, kata Nono, demi memberikan kepuasan dan kenyamanan bagi pelanggan parkir. “Jadi, tarif Rp 2.000 yang kami pasang sudah sesuai dengan segala fasilitas yang kiami berikan,” dalihnya.

Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Perpakiran Solo, Soetrisno mengaku belum bisa menyikapi soal keputusan MA tersebut. Begitu pun soal tarif parkir di barat SGM yang kini mencapai Rp 2.000. Sejauh ini, pihaknya masih tetap berpegang pada Perda yang ada, di mana tarif parkir tetap Rp 500 dan jika ada kehilangan hanya mengganti Rp 5 juta. “Pegangan kami tetap Perda. Kalau pengelola Parkir di sini (barat SGM-red) mau mengganti penuh segala kehilangannya, ya silakan saja,” paparnya usai memberikan pengarahan kepada Jukir di barat SGM.

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Humas Asosiasi Pengelola Parkir Surakarta, Asparta Joko Promono yang hadir dalam acara pembinaan itu mengaku bahwa keputusan MA tetap membawa dampak signifikan di lapisan bawah. Dan salah satunya, kini mulai bermunculan adanya usaha jasa parkir yang membenarkan memasang tarif di luar ketentuan Perda. Hal tersebut menurutnya tak bisa dielakkan lantaran kondisi di lapangan memang kian memaksa dan menambah beban bagi pengelola Parkir.

asa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Tarif Parkir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif