News
Selasa, 3 Agustus 2010 - 15:01 WIB

FPI: Yang berhak melakukan sweeping hiburan malam Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--FPI meminta Pemprov DKI menegakkan aturan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Ketua Umum FPI Habib Rizieq menyatakan yang bisa melakukan sweeping hiburan malam adalah Satpol PP

“Yang berhak melakukan sweeping itu Satpol PP, kalau pun ada polisi itu hanya back up,” kata Habib Rizieq yang didampingi Munarman, usai bertemu Gubernur Fauzi Bowo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/8).

Advertisement

Habib Rizieq, menyatakan selama Perda No 10/2004 tentang Kepariwisataan itu ditegakkan maka FPI tidak akan turun ke jalan.

“Selama itu ditegakkan, kami janji tidak akan turun ke jalan. Kita mendukung Pemprov DKI yang berkomitmen menegakkan perda tersebut,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Fauzi Bowo menegaskan Pemda DKI akan menegakkan Perda itu tanpa pandang bulu. “Kalau ada yang melanggar akan kita beri sanksi tegas,” katanya.

dtc/nad

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : FPI Satpol PP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif