News
Selasa, 3 Agustus 2010 - 21:33 WIB

Polisi amankan 39 Kg ganja dari Bandar di Rempoa

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (lifehack.org)

Jakarta--Satuan Unit Narkotika Polsek Kebayoran Lama berhasil mengamankan 39 kg ganja dari seorang bandar. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Tersangka ditangkap bersama barang bukti 39 kg ganja siap edar,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Makmur Simbolon, di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (3/8).

Advertisement

Menurut Makmur, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini.

“Saat ini kita masih terus minta keterangan dari tersangka dan terus dalami kasus ini,” jelas Makmur.

Sementara itu, tersangka Rianto (23) dalam pengkauannya mengatakan kalau dia memesan ganja sebanyak 40 kg. Sebanyak 1 kg ganja telah berhasil dia jual.

Advertisement

“Ganja saya beli dengan cara memesan. Saya pesan sebanyak 40 kg, 1 kg saya jual Rp 1,9 juta. Harga belinya per kilo Rp 1,7 juta,” kata Rianto.

Menurut Rianto, ganja tersebut dipesan dari seseorang yang tinggal di Kampung Ambon. Rianto mengaku baru pertama kali menjual ganja.

“Saya memesan ganja dari daerah Kampung Ambon, saya baru satu kali melakukan ini karena butuh uang untuk menghidupi adik dan orang tua,” ujarnya.

dtc/nad

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif