News
Selasa, 3 Agustus 2010 - 15:19 WIB

Bupati Pasuruan didakwa korupsi Rp 10 M

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sidoarjo–Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Pasuruan Dade Angga melakukan korupsi kas daerah senilai Rp 10 miliar. Padahal sebelum dalam berkas perkara, Dade diduga melakukan korupsi senilai Rp 75 miliar.

Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi. Hal ini yang mengakibatkan kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas serta berharap majelis hakim membatalkan demi hukim.

Advertisement

“Dari poin 1-12 dakwaan yang dibacakan jaksa intinya hanya mendakwa terdakwa melakukan korupsi senilai Rp 84 miliar. Tapi di poin 13 hanya mendakwa terdakwa melakukan korupsi Rp 10 miliar yang kita anggap tidak jelas dan tidak cermat,” kata Kuasa Hukum Terdakwa Sudiman Sidabuke kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (3/8/2010).

Sudiman juga menyebutkan kliennya sama sekali tidak mengambil uang sepeser pun dari uang daerah tersebut. Kasus ini berawal dari pemindahan rekening dari Bank Jatim ke Bank Bukopin lalu ke rekening pribadi Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan, Indra (terdakwa kasus yang sama yang sudah divonis).

“Terdakwa memang memindahkan rekening itu. Tapi itu dilakukan seminggu sebelum terdakwa lengser dari periode pertama,” ujarnya.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bupati Pasuruan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif