Klaten (Espos)–Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp 1,3 miliar di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper tidak hanya Kades Jambu Kidul.
Dimungkinkan jumlah tersangka lebih dari satu orang. Berdasarkan penyidikan Tim Kejari Klaten, tersangka dalam kasus itu tidak hanya Kades Jambu Kidul, Wiyanti tetapi merembet ke nama lain.
Kajari Klaten, Yulianita SH melalui Kasi Pidsus, Hartono, Senin (2/8), mengatakan, menurut hasil pemeriksaan para saksi mulai dari korban gempa dan Kades, penyidik berpendapat jumlah tersangka bisa berkembang.
”Yang jelas tersangkanya bisa lebih dari satu orang,” ungkapnya di Kantor Kejari Klaten. Hanya saja saat ditanya berapa jumlahnya dan siapa saja yang bakal ditetapkan jadi tersangka, dia enggan menyebutkan secara detil
Hartono berdalih, penyidikan masih terus dilakukan. Menurutnya, yang terakhir diperiksa dalam kasus itu adalah Kades Wiyanti. Hartono menguraikan, Wiyanti diperiksa sejak Kamis pekan lalu setelah saksi-saksi diperiksa ulang.
Dikatakan olehnya, setiap kali dimintai keterangan, tersangka datang sehingga belum ada keputusan menahan. Apalagi, urainya, tersangka dinilai cukup kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
rei