SIDANG PERDANA– Terdakwa Sjahril Djohan mendengarkan pembacaan dakwaan ketika mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/08) Sjahril Djohan, diduga melakukan suap terhadap Komjen Polisi Susno Duadji, terancam Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana dan modal indukan ikan arwana pada 10 Maret 2008.