Soloraya
Senin, 2 Agustus 2010 - 23:18 WIB

Sidang lanjutan kasus penyelundupan SS berlangsung panas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu sabu (SS) 1,2 kg di Bandara Adisoemarmo dengan terdakwa Ramadhan bin Rusli, 27, warga Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (2/8) berlangsung panas.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada SH sempat geram dengan keterangan terdakwa yang sering memberikan jawaban yang tidak masuk akal. Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan tidak adanya barang bukti seperti tiket pesawat, boarding pass, tiket bagasi dan beberapa pakaian dan barang milik terdakwa.

Advertisement

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, hakim juga mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) Anshar Wahyudin SH, karena adanya barang bukti yang berubah, yakni adanya SMS di HP tersangka yang disita polisi. Dalam catatan SMS itu, terdapat SMS yang dikirim tanggal 11 Mei lalu yang isinya tentang keadaan terdakwa telah tertangkap. Padahal, saat itu, terdakwa sudah berada di tahanan polisi, sejak ditangkap di Bandara Adisoemarno tanggal 9 Mei 2010 lalu.

Ketua majelis hakim, I Wayan Kawisada SH yang terus memberikan pertanyaan kepada terdakwa juga merasa banyak keterangan terdakwa yang tidak masuk akal. Seperti pengakuan terdakwa yang hanya membawa uang saku Rp 240.000 untuk bekal pulang dari Malaysia ke Indonesia. Hakim juga heran dengan lolosnya sabu-sabu itu di Bandara Kuala Lumpur. “Padahal di Malayisa itu pemeriksaan lebih canggih dibandingkan di Indonesia,” ujar I Wayan Kawisada SH.

Selain itu, dalam persidangan itu, terdakwa juga tidak tahu menahu soal SS 1,2 kg tersebut. Pasalnya, terdakwa hanya dititipi seseorang yang bernama Ali, warga Yogya. Selain itu, dalam persidangan itu juga terungkap bahwa terdakwa diberi uang 100 Ringgit Malaysia. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku uang itu untuk membayar kelebihan muatan dibagasi senilai 40 Ringgit Malaysia, membeli makanan siap saji 55 Ringgit Malaysia dan sisanya 5 Ringgit Malaysia dibelikan permen. “Kelebihannya dua kilogram dari ketentuan maksimal 15 kg. Tas kopor itu bebannya sekitar 17 kg,” papar Ramadhan.

Advertisement

Meski demikian, terdakwa tidak mengakui jika akan mendapat imbalan atas jasanya membawa titipan barang milik Ali tersebut. “Ini tidak masuk akal. Dari mana terdakwa memperoleh uang untuk pulang ke Malaysia kalau tidak dapat imbalan dari itu,” tanya salah seorang hakim yang dijawab berbelit oleh terdakwa.

Sementara, saksi dari Bea Cukai Surakarta, Ilzam Wibowo mengatakan dirinya langsung melakukan pemeriksaan setelah tas kopor milik salah seorang penumpang Air Asia itu diberi tanda silang tiga kali oleh petugas X-ray bandara. “Saat dilakukan pemeriksaan itu, ternyata ada bubuk yang dimasukkan ke dalam enam botol bedak bayi itu,” jelasnya di depan persidangan.

Setelah itu, imbuh Ilzam, dirinya melakukan pengecekan menggunakan alat untuk mendeteksi barang tersebut dan ternyata berisi sabu-sabu golongan 1. Setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa, majelis hakim memberikan penawaran kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan atau a de charge. Namun pihak terdakwa tidak mengajukan. Sidang ditunda dua pekan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Advertisement

fid

Advertisement
Kata Kunci : Penyelundupan SS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif