News
Senin, 2 Agustus 2010 - 14:26 WIB

Polisi tetapkan 30 tersangka terkait kerusuhan FBR

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyidik Kepolisian Resor Metro (Polsektro) Jakarta Selatan menetapkan 30 tersangka terkait kerusuhan yang melibatkan organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) dan warga.

“Penetapan itu dari hasil pemeriksaan, 23 orang ditahan, tujuh wajib lapor dan dua dilepas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Nurdi Satriaji, di Jakarta, Senin (2/8).

Advertisement

Nurdi mengatakan, penyidik sudah memeriksa secara intensif sebanyak 32 orang dari anggota FBR yang diduga terlibat kerusuhan dengan massa. Para tersangka yang menjalani penahanan diduga sebagai pelaku yang merusak pos salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dan membakar motor.

Selain memeriksa saksi dan tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti senjata tajam dan alat lainnya yang digunakan untuk melakukan pengrusakan.

Nurdin menjelaskan, pertikaian itu berawal dari penurunan bendera ormas, kemudian terjadi razia di Rempoa, Tangerang Selatan, hingga isunya berkembang ada pemukulan atau pengeroyokan.

Advertisement

“Ada yang bilang mengalami luka parah sehingga memancing amarah dan terjadi pengrusakan,” tutur Nurdi.

Nurdin menambahkan, situasi di lokasi kejadian sudah kondusif dan pimpinan ormas berjanji tidak akan memperpanjang masalah. Sebelumnya, anggota FBR terlibat pertikaian massal dengan anggota ormas lainnya di Rempoa dan Tanah Kusir, Sabtu (31/1) sore. Kerusuhan itu menimbulkan tiga orang luka, sejumlah kendaraan dibakar dan pengrusakan pos salah satu ormas.

ant/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif