News
Senin, 2 Agustus 2010 - 19:17 WIB

PN Solo tolak gugatan praperadilan terhadap 3 penegak hukum

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap tiga pucuk pimpinan penegak hukum sekaligus, yakni Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana, Kajari Solo, Sugeng H, dan Karutan, Azwar. Penolakan PN Solo dilakukan menyusul tidak kuatnya materi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Berdasarkan pantauan Espos di lapangan, di PN Solo menggelar sidang putusan praperadilan terhadap ketiga pucuk pimpinan penegak hukum. Di mana, keberadaan Kajari dan Karutan Solo digugat oleh Lawyer Heru S Notonegoro & Partners sesuai nomor 01/Pra-Per/HSN/PK/VII/2010.

Advertisement

Hal tersebut terkait dengan pelanggaran HAM berupa masih dilakukan proses penahanan terhadap kliennya bernama Sutikno Setiadi yang terjerat Pasal 378 KUHP di Rutan Solo, padahal waktunya sudah jatuh tempo. Sidang yang dilangsungkan pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh ketua hakim, Kadim.

“Pada persoalan ini, status klien pemohon adalah terdakwa. Padahal, dalam KUHP praperadilan hanya dapat dilakukan oleh tersangka atau pihak keluarga. Makanya, gugatan praperadilan tidak dapat diterima dan harus gugur demi hukum. Selanjutnya, PN Solo menetapkan pemohon gugatan untuk membayar seminim mungkin biaya perkara yang ada,” ujar Kadim saat membacakan putusan praperadilan di PN Solo, Senin (2/8).

Menyikapi hal tersebut, Pengacara Heru S Notonegoro tidak terlalu mempersoalkan keputusan hakim. Pasalnya, target utama dilangsungkannya praperadilan, yakni membebaskan kliennya bernama Sutikno.

Advertisement

“Tidak masalah. Yang terpenting klien kami sudah bebas dan itu sudah membuktikan bahwa apa yang kami usahakan ini benar adanya. Kalau kita kaji lebih dalam lagi, ternyata keberadaan KUHP tidak dapat menjangkau pada posisi terdakwa yang sudah ditahan. Padahal, kita tahu obyek praperadilan ini kan masih terkait dengan penahanan yang tidak sah. Ke depan, hal ini harus dikaji lebih dalam lagi terutama bagi para akademisi,” ulas Heru S Notonegoro.

Pada bagian lain, PN Solo juga meggelar sidang putusan gugatan praperadilan terhadap Kapoltabes Solo. Di mana, keberadaan Kapoltabes Solo digugat praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus buku ajar di Kota Solo tahun 2003.

Sidang yang dilangsungkan pukul 13.00 WIB dipimpin langsung oleh hakim Abdul Rachim. Materi gugatan  didasari bahwa pencairan dana talangan (cash bon) senilai Rp 1,2 miliar dalam program pengadaan buku ajar tahun 2003 dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pada kenyataannya, justru dana talangan itu tidak digunakan semestinya dan dinilai sebagai upaya pembobolan uang negara.

Advertisement

“Melihat persoalan yang ada, gugatan SP3 yang dialamatkan ke Poltabes Solo tidak dapat dibuktikan secara benar. Dengan demikian, gugatan praperadilan pantas untuk ditolak,” ulas Abdul Rachim.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, kuasa hukum yang ditunjuk MAKI, Sigit mengaku sangat kecewa. Pun demikian, ke depan pihaknya akan terus memantau proses penyelesaian kasus dugaan korupsi buku ajar di Solo tahun 2003.

“Walau bagaimana pun, putusan hakim harus kami hormati. Kita lihat saja nanti akhir dari persoalan ini,” ulas dia.

pso

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif