News
Senin, 2 Agustus 2010 - 18:40 WIB

Ngutil untuk bayar listrik, ibu lima anak ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dwi Yuliani, 42, warga Purwopuran RT 3/RW IX, Purwodiningratan, Jebres terpaksa harus berurusan dengan polisi. Hal itu disebabkan, ibu dari lima anak tersebut nekat ngutil 60 potong pekaian di kios M 17 milik Hj Win.

Menurut pengakuan tersangka, Sebagaimana niat awal, target utama tersangka adalah mendatangi kios M 17. Begitu target dan sasarannya dinilai lengah, dirinya langsung beraksi di Pasar Klewer.

Advertisement

Aksi yang dilakukan tersangka terbilang cukup berani, lantaran dilakukan di tengah keramaian. Di sisi lain, dirinya seolah sengaja membawa banyak pakaian dengan menggunakan troli dan berjalan-jalan di sekitar pasar.

Beruntung, aksi tersebut akhirnya diketahui pegawai kios milik Hj Win. Tanpa pikir panjang, orang kepercayaan Hj Win langsung menghentikan langkah tersangka dan mencoba mengklarifikasi maksud dan tujuan tersangka membawa pakaian sebanyak 3 kodi alias 60 potong.

“Setelah ditanya-tanya, ternyata memang tersangka sengaja mencuri. Makanya, langsung kami laporkan ke Satpam pasar dan ke kepolisian. Dilihat dari kerugian material yang ada, sepertinya harga seluruh pakaian mencapai Rp 1,4 juta,” ujar pemilik kios lainnya, Suwono, 40, saat ditemui wartawan di Polsek Pasar Kliwon, Senin (2/8).

Advertisement

Menurut pengakuan tersangka di hadapan penyidik, dirinya nekat ngutil pakaian di Pasar Klewer karena sedang membutuhkan uang senilai Rp 400.000 guna membayar tunggakan rekening listrik. Sejauh ini, dirinya dalam masa kesulitan di bidang ekonomi.

“Suami saya hanya sebagai seorang juru parkir. Jumlah anak saya lima orang. Saat ini, saya sudah nunggak rekening listrik selama tiga bulan. Makanya, saya terpaksa mengambil pakaian. Saya ngerti saya salah,” ujar dia.

Menurut Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Erwin Hartadinata mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kliwon. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa 60 potong pakaian jadi.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif