Soloraya
Senin, 2 Agustus 2010 - 20:55 WIB

LP Klaten usulkan remisi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-B Klaten mengusulkanremisi bagi 173 narapidana yang menjalani hukuman di LP setempat.

Usulan remisi disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Jateng di Semarang dalam rangka HUT ke-65 RI.

Advertisement

Kepala LP Klas II-B Klaten, Iskandar Irianto Bc Ip SH, Senin (2/8), mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di LP.

“(Remisi) Sudah kami ajukan melalui Kanwil di Semarang,” paparnya seusai membuka kompetisi olahraga dalam rangka HUT RI ke-65.

Dia mengatakan, usulan itu bisa jadi tak semuanya disetujui, karena sebelum remisi diserahkan tanggal 17 Agustus nanti, perilaku warga binaan terus dipantau.

Advertisement

Jika sebelum tanggal penyerahan remisi warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib, ungkapnya, bisa jadi remisi dicoret atau bahkan dibatalkan. Dikatakan olehnya, remisi siajukan rutin dan jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

rei

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : LP Klaten Remisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif