Senin, 2 Agustus 2010 - 17:18 WIB

Kubur diri, meretas keadilan di atas belas kasihan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Empat  warga Rawa Kebo secara bergantian masuk ke dalam lubang tanah. Perlahan, tanah pun diuruk hingga seleher. Hanya air minum dari sedotan yang memberikan energi lewat mulut mereka.

Di atas sepetak tanah seluas 1.300 m2, mereka mencoba mempertahankan hak-hak perumahan. Mereka meski tanpa alasan hak apapun menempati tanah yang akan dibangun Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus) tersebut.

Advertisement

“Saya memang tak punya sertifikat apapun. Tapi telah lama disini, sejak tahun 1953. Mohon pemerintah memberi ganti rugi yang layak,” ujar perawat tanah, Kusen, yang telah berusia 78 tahun ini, di lokasi kepada wartawan, Senin, (2/8).

Mereka tetap bertahan dengan berdalih hak-hak asasi warga untuk mendapat perumahan yang layak dari negara. 30-an Kepala rumah tangga pun bertahan di rumah bedeng.

Advertisement

Mereka tetap bertahan dengan berdalih hak-hak asasi warga untuk mendapat perumahan yang layak dari negara. 30-an Kepala rumah tangga pun bertahan di rumah bedeng.

“Ini bukan masalah siapa punya sertifikat, tapi Kusen telah merawat tanah ini sejak tahun 1950-an. Negara dalam hal ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menggusur dengan mengganti hak warga dengan layak. Tidak asal gusur,” kata tim advokasi dari sebuah ormas afiliasi parpol, Alif, seraya berorasi.

Di atas lahan ini akan dibangun gedung Pengadilan Agama Jakpus. Kebutuhan gedung baru sangat mendesak karena saat ini, PA Jakarta Pusat menempati gedung yang sangat tidak layak di belakang Kecamatan Tanah Abang.

Advertisement

Sayangnya, di lokasi baru masih diduduki penghuni liar yang memanfaatkan lahan untuk tempat usaha dengan bangunan semi permanen.

“Iya, buat Gedung PA Jakpus. Dulu pengosongan lahan wewenang Kecamatan. Tapi karena satu dua hal, sekarang dilimpahkan ke Pemkot,” kata Camat Cempaka Putih, M Anwar, saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.

Mendesaknya gedung baru PA Jakpus karena gedung yang lama sangat tidak layak. PA tersebut berupa gedung 2 lantai tipe 54 yang terhimpit antara pagar belakang Kantor Kecamatan Tanah Abang dan rumah penduduk. Jalan yang hanya bisa dilalui satu mobil tersebut berada tak jauh dari tumpukan sampah dan rel kereta api.

Advertisement

Tak mudah mencari gedung Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat yang berada di Jalan Kyai Haji Mas Mansur IV . Hanya logo pengadilan dan bendera merah putih saja yang membedakan dengan rumah penduduk sekitar.

Gedung berwarna kuning gading tersebut mempunyai 2 ruang sidang ala kadarnya di lantai satu. Di lantai ini juga berfungsi sebagai ruang tunggu, ruang pendaftaran dan ruang konsultasi. Sedangkan di lantai 2 berfungsi sebagai ruang kerja 13 hakim, ruang mediasi, ruang panitera dan ruang serbaguna yang hanya berukuran 8×5 meter.

“Namanya pengadilan agama, tapi mushola saja tidak punya karena tak ada ruang kosong. Apalagi masjid,” kisah pegawai pengadilan beberapa waktu lalu.

Advertisement

Penolakan penghuni liar ini pun membuat kaget MA. “Oh ya? Saya malah baru tahu dari anda,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pertengahan Juli lalu.

Lalu, bagaimanakah akhir drama keadilan bagi warga miskin?

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif