News
Senin, 2 Agustus 2010 - 14:13 WIB

Hakim Ibrahim divonis 6 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  menyatakan hakim pada Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara DKI Jakarta Ibrahim bersalah dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana suap sebanyak Rp 300 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jupriadi, di Jakarta, Senin (2/8).

Advertisement

Selain menjatuhkan hukuman enam tahun penjara Ketua Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan pada terdakwa.

Sebelumnya, Ibrahim dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus tindak pidana menerima suap sebanyak Rp 300 juta yang diserahkan oleh advokat Adner Sirait. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Jaya Sitompu sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ibrahim) selama 12 tahun dikurangi masa kurungan.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menuntut Ibrahim dengan menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

Advertisement

Mengenai hal yang memberatkan, JPU mengatakan, Ibrahim sebagai hakim dinilai dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan. Selain itu, Ibrahim juga dinilai telah mencederai semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berlaku sopan selama persidangan,” kata jaksa.

Hakim Ibrahim juga dinyatakan oleh JPU telah mengabdi kepada negara sebagai hakim dalam jangka waktu 25 tahun terakhir. Hal yang meringankan lainnya adalah terdakwa juga menderita sakit ginjal permanen yang harus melalui proses cuci darah dua kali sepekan.

Advertisement

Ibrahim didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara yang ditanganinya. Tim Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, 15 Juni, menjelaskan, suap itu bertujuan untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif