News
Senin, 2 Agustus 2010 - 12:08 WIB

Gayus sesalkan keputusan Komisi XI soal Darmin

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun menyesalkan keputusan Komisi XI DPR RI yang menerima Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) secara aklamasi.

“Termasuk diantaranya anggota Fraksi FPDIP yang semula aktif berjuang di Pansus kasus Bank Century dan ikut dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut sehingga putusan bisa aklamasi,” kata Gayus, Jakarta, Senin (2/8).

Advertisement

Ia mengatakan, dengan penetapan Darmin secara aklamasi di Komisi XI, apalagi anggota Fraksi PDIP tentu akan menghadapi hujatan dari masyarakat karena selama ini fraksi itu murni memperjuangkan kasus Bank Century dengan mengungkapkan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab seperti Darmin Nasution.

Menurut dia, hujatan masyarakat itu pada akhirnya akan menjadikan beban politik bagi partai pada waktu yang akan datang.

“Ketidakkonsistenan teman-teman di Pansus Hak Angket Bank Century menimbulkan pandangan negatif karena keputusan uji kepatutan dan kelayakan Komisi XI tersebut bertentangan dengan Keputusan Paripurna DPR tanggal 3 Maret 2010 yang menyebutkannya Darmin adalah sebagai salah seorang yang ikut bertanggungjawab pada kebijakan bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century,” kata Ketua Badan Kehormatan DPR RI itu.

Advertisement

Walaupun Darmin belum diproses secara hukum dengan mendudukkan sebagai tersangka, namun Pansus kasus Bank Century memiliki bukti dan data-data yang lengkap serta diputuskan pada Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Maret 2010 sebagai Rekomendasi DPR yang harus dipahami.
“Oleh karena itu walaupun belum menjadi tersangka bukan berarti patut menjadi Gubernur BI.”

Ia menambahkan, dirinya menghormati kerja keras Komisi XI dalam proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan beberapa hari terhadap Darmin. Tetapi, katanya, Komisi XI seharusnya menghormati kerja keras Pansus Bank Century yang telah bekerja keras selama lebih 2 bulan.

“Seharusnya keputusan Paripurna DPR, Senin (29/7) konsisten dengan keputusan Paripurna DPR tanggal 3 Maret 2010,” katanya.

Advertisement

Ia menambahkan, adanya catatan dimana salah satu catatan Komisi XI adalah apabila Darmin menjadi tersangka atau terdakwa, maka harus berhenti merupakan catatan yang tidak mengikat karena tidak ada ketentuan hukum.

“Argumentasi apabila suatu saat Darmin Nasution ditetapkan sebagai tersangka atau terdakawa, maka harus mundur sebagai Gubernur BI adalah suatu pernyataan atau catatan yang lebih bersifat akal-akalan dan tidak istimewa karena secara normatif hal tersebut sudah tercantum dengan jelas pada beberapa UU seperti UU KPK 30/2002,” kata Gayus.

Seperti diketahui, Kamis malam (22/7) pengambilan keputusan di Komisi XI, semua fraksi sepakat untuk memilih Darmin Nasution sebagai Gubernur BI secara aklamasi. Anggota FPDIP seperti Emir Moeis, Maruarar Sirait (inisiator hak angket BC dan anggota pansus Hak Angket BC),  Eva Sundari Kusuma (anggota pansus Hak Angket BC) dan Arif Budimanta tidak bereaksi dan tidak melakukan perlawanan keras untuk menolak Darmin Nasution sebagai gubernur BI.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif