Soloraya
Senin, 2 Agustus 2010 - 22:43 WIB

31 LSM soroti kasus sepeda motor dan terminal

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sebanyak 31 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi LSM Sukoharjo sepakat mengangkat kembali sembilan kasus dugaan korupsi termasuk dua di antaranya kasus pengadaan sepeda motor 1999 dan Terminal Kartasura.

Sebagai informasi, kasus pengadaan 40 unit sepeda motor untuk anggota DPRD merupakan kasus lama yang tengah disidik Polres Sukoharjo. Kasus tersebut telah menyeret Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto serta sejumlah pejabat yang masih aktif saat itu. Ke-40 sepeda motor itu kini dititipkan di rumah penitipan barang sitaan negera (Rubasan) Solo. Sementara itu untuk kasus Terminal Kartasura juga diduga melibatkan Bupati Bambang Riyanto (BR).

Advertisement

Anggota Bidang II Forum Komunikasi LSM Sukoharjo, Dwijo Sutarmin menerangkan, sebanyak sembilan kasus sepakat diangkat kembali oleh 31 LSM yang kini telah tergabung dalam satu forum. “Ada sembilan kasus yang memang sepakat kami angkat lagi. Ke-9 kasus itu akan kami bicarakan dalam pertemuan Kamis (5/8) nanti,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Senin (2/8).

Dari sembilan kasus yang akan diangkat Forum LSM, menurut Tarmin, memang ada yang berkaitan dengan kasus pengadaan sepeda motor serta pembangunan Terminal Kartasura. Disinggung apakah sorotan pada kedua kasus tersebut berhubungan dengan akan lengsernya BR sebagai bupati, Tarmin membantahnya.

“Dua kasus itu kami angkat kembali karena termasuk kasus lama namun belum jelas penanganannya bagaimana. Kalau disebut sorotan ini mengambil waktu menjelang BR turun ya tidak sepenuhnya benar karena selain dua kasus itu sebenarnya ada beberapa kasus lain yang akan kami angkat di antaranya kasus pembangunan RSUD, pembangunan SMKN 5 serta pengadaan komputer dan laptop oleh Disdik yang tidak sesuai kontrak,” jelasnya.

Advertisement

Menurut Tarmin, semua kasus yang terjadi di Sukoharjo harus diungkap secara benar oleh kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).

aps

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : 31 LSM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif