Solo (Espos)–Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufiq mengaku sudah menyiapkan materi gugatan class action terhadap Walikota Solo, Jokowi terkait pengalihan fungsi trotoar di ruas jalan Slamet Riyadi.
Ancaman gugatan tersebut diakui semakin mendekati kenyataan, mengingat sejauh ini kondisi trotoar di ruas jalan Slamet Riyadi belum sepenuhnya terbebas dari lahan parkir. Demikian ditegaskan Pengacara, M Taufiq saat ditemui wartawan di Solo akhir pekan kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau memang ancaman gugatan class action kali ini tidak direspon positif oleh Pemkot Solo, maka tidak memungkinkan dalam waktu dekat pihaknya segera mengajukan gugatan yang dimaksud. Hanya, dalam waktu satu pekan yang akan datang, pihaknya masih memberikan toleransi bagi Pemkot untuk terus membenahi ruas jalan di Slamet Riyadi.
Dia mengatakan, terjadinya pengalihan fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi mengakibatkan pemandangan di jalan utama di Solo itu kurang menarik. Pasalnya, arus lalulintas menjadi macet dan memperburuk rupa Kota Solo. Padahal, disesuaikan dengan segala kondisi yang ada, mestinya Kota Solo masih dapat bebas dari kemacetan. Di sisi lain, pengalihfungsian trotoar tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran Perda lalulintas dan angkutan jalan serta mengarah ke perbuatan kriminal.
pso