News
Minggu, 1 Agustus 2010 - 22:44 WIB

Ditetapkan jadi tersangka, Direktur UD Pelangi protes

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Direktur perusahaan percetakan UD Pelangi, Ahmadi memprotes tindakan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka sejak tanggal 23 Juli 2010. Penetepan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dinilai masih rancu.

Pasalnya, di waktu sebelumnnya dirinya bertindak sebagai pelapor, namun dalam beberapa hari terakhir justru berubah menjadi terlapor. Informasi yang dihimpun Espos, sekitar tanggal 21 November 2009, Ahmadi melaporkan tindakan pencurian berkas dan file di dalam komputer yang dilakukan karyawan bernama Edi atas perintah Wakil Direktur UD Pelangi, Zumairi. Setelah dilakukan perhitungan, ternyata berdasarkan file tersebut diketahui terdapat catatan kerugian di perusahaan senilai Rp 750 juta dan dilakukan oleh Zumairi.

Advertisement

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polwil Surakarta dan ditangani di bagian Reskrim. Seiring berjalannya waktu, ternyata Polwil Surakarta mulai menjalani proses likuidasi awal Juli lalu. Selanjutnya, sejak tanggal 23 Juli 2010, justru pihak terlapor melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Klaten. Hal itu disebabkan, keberadaan UD Pelangi berlokasi di kawasan Klaten. Begitu ditangani lebih lanjut, Polres Klaten langsung menetapkan Direktur UD Pelangi atas nama Ahmadi sebagai tersangka.

“Saya sendiri juga bingung kenapa hal ini bisa terjadi. Saya pikir, memang sudah banyak hal yang dipelintir dalam kasus ini. Sehingga, saya yang awalnya sebagai pelapor di Polwil Surakarta justru berbalik menjadi terlapor di Polres Klaten. Saya pun ingin sekali memprotes hal ini,” ujar Ahmadi saat ditemui wartawan di Solo akhir pekan lalu.

Menurut Kuasa Hukum Ahmadi, yakni Muh Taufiq apa yang sedang dialami kliennya tersebut mengindikasikan adanya peran kepolisian yang seolah-olah ingin menghidupkan sebuah hukum. Artinya, penegak hukum dapat sewenang-wenang membuat suatu perkara masuk ke dalam unsur perdata atau pidana.

Advertisement

“Jelas dalam waktu dekat kami akan mempertanyakan status klien kami. Kenapa kok seperti ini. Sebenarnya hal ini berawal dari mana dan seperti apa proses penanangannya. Hal inilah yang mestinya akan kami tanyakan ke penagak hukum. Kami pikir yang sedang terjadi ini adalah sebuah hasil pemaksaan terhadap sesuatu hal,” ulas dia.

pso

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Direktur UD Pelangi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif